Kelas Online Asesor Internal LASKESI Tahun 2025

Link Registrasi: https://laskesi.com/registrasi/40/kelas-online-asesor-internal-tahun-2025

Latar Belakang Kegiatan

Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari pembangunan nasional. Tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Keberhasilan pembangunan kesehatan berperan penting dalam meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya manusia Indonesia.

Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional diselenggarakan berbagai Upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Puskesmas merupakan garda depan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan Puskesmas, yang merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Pelayanan kesehatan perorangan kepada masyarakat juga dilaksanakan oleh Klinik, yang merupakan fasilitas kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 09 tahun 2014. Di samping itu Laboratorium Kesehatan dan Unit Pengelola Darah sebagai fasilitas yang menyiapkan sarana pemeriksaan penunjang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pasien.

Agar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam hal ini Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan dan Unit Pengelola Darah dapat menjalankan fungsinya secara optimal maka perlu dilakukan perbaikan tata kelola institusi, tata kelola program/pelayanan, tata kelola risiko, dan tata kelola mutu secara terus menerus dan berkesinambungan. Dengan adanya perbaikan tata kelola tersebut maka diharapkan dapat mewujudkan kualitas pelayanan kesehatan sebagaimana yang diharapkan oleh pengguna jasa.

Untuk menjamin bahwa perbaikan tata kelola mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di FKTP paska akreditasi, maka perlu dilakukan penilaian oleh asesor internal dengan menggunakan instrumen dan identifikasi temuan. Asesor Internal memiliki peran strategis dalam menjaga dan meningkatkan kualitas proses perbaikan tata kelola mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko di FKTP paska akreditasi.

Dalam rangka membantu mitra LASKESI (Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan dan Unit Pengelola Darah) meningkatkan kualitas mutu berkesinambungan serta meningkatkan kapasitas asesor internal, maka LASKESI memfasilitasi kegiatan workshop Assesor Internal bagi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan dan Unit Pengelola Darah mitra LASKESI. Assesor Internal akan melakukan evaluasi, monitoring dan menindaklanjuti kegiatan yang akan dilakukan setiap tahunnya.

 

Tujuan Kegiatan:

Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan peserta dalam penerapan tata kelola mutu, kinerja, dan manajemen risiko di fasilitas pelayanan kesehatan.

Tujuan Khusus
Setelah mengikuti kegiatan ini peserta mampu melaksanakan perbaikan tata kelola mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko melalui pelaksanaan Self Asessment, Analisis Gap dan Corrective Action Plan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *